Chapnews – Ekonomi – Bagi para pekerja yang baru saja mengundurkan diri atau resign, pertanyaan yang sering muncul adalah, "Berapa lama dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?" Jawabannya penting untuk perencanaan keuangan setelah tidak lagi bekerja di perusahaan sebelumnya.
Masa tunggu pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah satu bulan terhitung sejak tanggal resign. Selama periode ini, status kepesertaan harus benar-benar berhenti bekerja, bukan karena pindah kerja ke perusahaan lain. Jika Anda mendapatkan pekerjaan baru dalam masa tunggu tersebut, hak klaim JHT dari perusahaan sebelumnya otomatis gugur karena saldo akan terakumulasi ke perusahaan yang baru.

Saat mengajukan klaim JHT, kelengkapan dokumen adalah kunci utama. Kekurangan satu dokumen saja bisa menggagalkan proses pengajuan. Berikut dokumen yang wajib Anda persiapkan: Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP Elektronik (WNI) atau Paspor (WNA), dan surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain karena resign, klaim JHT juga bisa diajukan jika Anda terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Persyaratan dokumennya mirip, hanya saja surat keterangan pengunduran diri diganti dengan surat keterangan PHK.
Pastikan semua data pada dokumen valid dan sesuai. Perbedaan data bisa menjadi batu sandungan dalam proses pengajuan. Jika semua lengkap dan tidak ada masalah, segera kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memproses klaim Anda. Dengan persiapan yang matang, pencairan dana JHT bisa berjalan lancar dan membantu Anda dalam masa transisi setelah resign.



