Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang berdampak pada rekening bank yang lama tidak aktif. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025, OJK menetapkan standar pengelolaan rekening pada bank umum, dengan fokus utama pada rekening yang tidak aktif atau "dormant".
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa POJK ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola rekening bank, melindungi nasabah, dan mencegah potensi penipuan. "Pengelolaan rekening harus dilakukan dengan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," ujarnya di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Menurut POJK ini, rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi (pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo) selama lebih dari lima tahun (1.800 hari) akan dikategorikan sebagai rekening dormant. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas dalam mengelola rekening-rekening ini. Nasabah juga harus dimudahkan dalam mengaktifkan kembali atau menutup rekening mereka melalui berbagai kanal, baik fisik maupun digital.
OJK menekankan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Standarisasi pengelolaan rekening diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antar bank, memberikan kepastian hukum bagi nasabah, dan meningkatkan transparansi layanan perbankan.
POJK ini juga membagi klasifikasi rekening menjadi tiga kategori: rekening aktif (dengan aktivitas transaksi), rekening tidak aktif (tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari), dan rekening dormant (tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari). Dengan adanya aturan ini, nasabah diharapkan lebih memperhatikan status rekening mereka dan segera melakukan tindakan yang diperlukan jika rekening sudah lama tidak aktif.



