Chapnews – Ekonomi – Manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp30 miliar yang melibatkan oknum kepala cabang (Kacab). Dalam surat yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Maybank menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki hubungan hukum, keterlibatan, maupun peran apapun dalam aktivitas bisnis atau transaksi yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut.
Manajemen Maybank menyatakan bahwa tindakan oknum tersebut adalah tindakan pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan, prosedur, maupun praktik bisnis perusahaan secara keseluruhan. Kasus ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Selasa (30/9), di mana dana milik almarhum Kent Lisandi (KL) sebesar Rp30 miliar dilaporkan hilang dan dialihkan sebagai jaminan kredit.

Pihak Maybank telah melaporkan tindakan oknum tersebut ke kepolisian dan kasus ini sedang dalam proses persidangan. Manajemen BNII menegaskan bahwa kasus ini melibatkan salah satu pejabat cabang bank, namun menekankan bahwa perkara tersebut merupakan masalah pribadi oknum tersebut. Maybank berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus ini dan memastikan keamanan dana nasabah.



