Chapnews – Ekonomi – Kesetaraan bagi penyandang disabilitas terus diperjuangkan. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.
Prinsip kesetaraan ini harus diimplementasikan secara nyata, terutama dalam dunia usaha. Langkah-langkah konkret seperti menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan mudah diakses, menyediakan pelatihan yang relevan, serta mendukung pengembangan usaha yang dimiliki oleh penyandang disabilitas, sangatlah penting.

"Dengan memberikan kesempatan yang setara, kita membantu mereka untuk berkarya dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia," tegas Ketua Umum Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi), Ingrid Kansil, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Ingrid menambahkan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menerapkan prinsip inklusi dan kesetaraan disabilitas tidak hanya memberikan kesempatan kerja, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan potensi dan kemampuan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini menjamin hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan berkualitas di semua jenjang dan jalur pendidikan, baik secara inklusif maupun khusus. Mereka juga berhak atas tenaga pendidik yang kompeten dan penyelenggara pendidikan yang responsif terhadap kebutuhan mereka.



