Chapnews – Nasional – Polda Metro Jaya secara resmi memamerkan ijazah asli milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kepada Roy Suryo dan kelompoknya dalam sebuah gelar perkara khusus. Momen krusial ini berlangsung pada Senin (15/12) lalu, dengan kehadiran tim pengacara Jokowi, dan menjadi sorotan publik pada Kamis, 18 Des 2025 16:17 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa ijazah asli yang dikeluarkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama Joko Widodo tersebut telah disita oleh penyidik dari pihak pelapor, yakni Ir. Joko Widodo sendiri. "Dalam forum gelar perkara, atas seizin dan kesepakatan para pihak, penyidik telah menunjukkan ijazah tersebut," terang Kombes Iman dalam konferensi pers yang digelar Kamis (18/12).

Perkara tudingan ijazah palsu yang menimpa Presiden Jokowi ini telah berkembang dengan penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan lima individu, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga nama yang cukup dikenal: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa.
Sebagai bagian dari proses hukum, Polda Metro Jaya juga telah mengambil langkah tegas dengan mencekal Roy Suryo dan ketujuh tersangka lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri. Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan untuk melakukan wajib lapor satu kali seminggu, setiap hari Kamis, sebagai bagian dari pengawasan penyidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah Presiden Jokowi.



