Chapnews – Nasional – Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Wira Arizona, dengan tegas membantah tuduhan intimidasi terhadap Amsal Sitepu selama proses peradilan dalam kasus dugaan penggelembungan proyek pembuatan serial video profil desa. Penegasan tersebut disampaikan Wira dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4).
Rapat tersebut turut dihadiri Amsal Sitepu, yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut dan kini telah divonis bebas. Wira, menanggapi pertanyaan anggota dewan, menyatakan dengan lugas, "Siap, itu tidak ada Bapak, saya sampaikan Pak," membantah keras klaim intimidasi yang dilontarkan Amsal.

Dugaan intimidasi ini sebelumnya diungkapkan Amsal Sitepu saat dirinya masih ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Dalam RDPU Komisi III DPR sebelumnya, Amsal dengan suara bergetar dan terisak menuturkan pengalamannya. "Saya harus sampaikan pimpinan. Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini, saya pernah mendapat intimidasi oleh jaksa secara langsung," ujarnya.
Amsal merinci bahwa intimidasi tersebut ia terima melalui pemberian bronis cokelat oleh jaksa di Rutan Tanjung Gusta. Saat menyerahkan kudapan tersebut, jaksa disebut meminta Amsal untuk tetap diam dan mengikuti seluruh alur persidangan tanpa membuat keributan. "Dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, ‘udah ikutin aja alurnya. Enggak usah ribut-ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu’," kenang Amsal, mengutip perkataan jaksa tersebut.
Kasus yang menjerat Amsal Sitepu ini berkaitan dengan dugaan mark up atau penggelembungan proyek pembuatan serial video profil desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020-2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp202.161.980.
Namun, nasib hukum Amsal telah berujung pada kebebasan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (1/4), secara resmi memvonis bebas Amsal Sitepu. Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum. "Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," demikian putusan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.


