Chapnews – Nasional – Pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan Kerajaan Belanda untuk memulangkan dua narapidana warga negara Belanda melalui mekanisme transfer tahanan. Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai berdiskusi dengan Menteri Luar Negeri Belanda, David Van Weel.
Yusril menjelaskan bahwa dua narapidana yang akan dipulangkan adalah Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64). Keduanya terjerat kasus narkotika dengan vonis berbeda: hukuman mati untuk Mets dan penjara seumur hidup untuk Tokman.

Pertimbangan utama pemulangan ini didasari alasan kemanusiaan. Usia lanjut dan kondisi kesehatan yang memburuk menjadi faktor penentu dikabulkannya permohonan tersebut. "Terhadap kedua orang ini sudah ada green light dari pemerintah kita untuk mengembalikan mereka ke Netherlands," tegas Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/10).
Yusril menegaskan bahwa pemulangan ini tidak akan mengubah putusan pengadilan yang telah ditetapkan di Indonesia. Setelah proses transfer selesai, segala urusan hukum dan pembinaan terhadap kedua narapidana menjadi tanggung jawab penuh pemerintah Belanda. "Jadi, tidak mengubah sama sekali keputusan pengadilan kita," imbuhnya.
Dengan dipindahkannya kedua narapidana ini, keputusan terkait kemungkinan pengampunan, remisi, atau grasi sepenuhnya berada di tangan pemerintah Belanda. Indonesia telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan hukum yang berlaku.



