Chapnews – Nasional – Geger dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama, dicopot dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil menyusul viralnya video yang diduga merekam aksi pemerasan terhadap seorang anggota polisi.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto bertindak cepat dengan menonaktifkan kedua perwira tersebut. "Saat ini keduanya telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani, Selasa (25/11).

Kombes Pol. Julihan akan diperiksa oleh Mabes Polri mengingat statusnya sebagai perwira menengah, sementara Kompol Agustinus Chandra Pietama akan menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sumut. Keduanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan dugaan pemerasan oleh kedua pejabat Propam tersebut viral di media sosial pada Senin (24/11). Menanggapi hal ini, Polda Sumut langsung membentuk tim audit khusus untuk menyelidiki kebenaran video tersebut.
Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudhi menegaskan komitmen Polda Sumut terhadap profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. "Kapolda Sumut memerintahkan pembentukan tim audit dengan tujuan tertentu untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi menyeluruh," tegasnya.
Tim audit yang dipimpin oleh Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda Sumut, Kombes Pol Fahmudin, bertugas meneliti, mengklarifikasi, dan memverifikasi seluruh materi yang ada dalam unggahan video tersebut. Beberapa pihak terkait telah dimintai keterangan dan proses audit masih berlangsung.
Kombes Pol. Nanang memastikan bahwa proses audit akan berjalan secara objektif dan independen, tanpa intervensi apapun. Hasil lengkap dari pemeriksaan akan segera disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai. chapnews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.



