Chapnews – Nasional – Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, resmi menggugat Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini terkait fitnah ijazah Presiden Jokowi yang dinyatakan palsu. Gugatan terdaftar pada Selasa, 15 Juli 2025, dengan nomor perkara yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Selain Roy Suryo, tergugat lainnya termasuk Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. Uniknya, Kepolisian RI, Presiden Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) turut didaulat sebagai turut tergugat. Paiman, yang didampingi Advokat Farhat Abbas dan tim, menjadwalkan sidang pertama pada Selasa, 29 Juli 2025.

Gugatan ini bertujuan untuk merehabilitasi nama baik Paiman dan Presiden Jokowi yang dianggap difitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang konon dicetak di Pasar Pramuka. Paiman, mantan Rektor Universitas Prof. Moestofo, merasa difitnah keji di media sosial (Mei-Juli 2025) oleh Roy Suryo cs, yang menuduhnya sebagai dalang pemalsuan ijazah. Padahal, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan atas dugaan tersebut pada 22 Mei 2025, menyatakan tidak ditemukannya tindak pidana sesuai pasal yang dilaporkan Roy Suryo dkk (Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2003).
Menariknya, Presiden Jokowi sendiri telah melaporkan balik Roy Suryo dkk atas dugaan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik pada 30 April 2025 (LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA). Rektor UGM, Ova Emilia, juga telah menegaskan keabsahan ijazah Jokowi melalui konferensi pers. Paiman pun turut melaporkan Roy Suryo dkk ke jalur pidana di Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2025 (LP/B/4815/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA).
Dalam petitumnya, Paiman menuntut ganti rugi materiil dan immateriil masing-masing Rp750 juta, total Rp1,5 miliar dari Roy Suryo dan kawan-kawan. Gugatan ini juga meminta penghentian fitnah dan pencemaran nama baik, serta rehabilitasi nama baik Paiman dan Presiden Jokowi melalui pengumuman di berita negara dan media cetak. Sidang perdana yang akan datang dipastikan akan menyita perhatian publik.



