Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi para pekerja! Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengumumkan bahwa survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di seluruh provinsi telah rampung. Hasil survei ini akan menjadi dasar penentuan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2026.
Yassierly, Menaker, menjelaskan bahwa perhitungan UMR akan berbeda-beda di setiap daerah, sesuai dengan KHL masing-masing. Bahkan, dalam satu provinsi pun, UMR bisa bervariasi antar daerah. "Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah," ujarnya pada Rabu (3/12/2025).

Saat didesak mengenai waktu pengumuman UMR, Menaker Yassierly hanya meminta kesabaran. "Tunggu saja," jawabnya singkat.
Di sisi lain, Menaker Yassierly juga membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Parekraf KSPSI 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak seluruh serikat pekerja untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Menaker mengingatkan bahwa Indonesia memiliki 150 juta angkatan kerja, di mana 60% di antaranya bekerja di sektor informal. "Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak," tegasnya.
Pemerintah, lanjut Menaker, menyediakan balai-balai kerja yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan keterampilan pekerja agar tetap kompetitif di era perkembangan teknologi.



