Chapnews – Ekonomi – Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 menjadi sorotan publik. Meskipun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 telah mengamanatkan hal tersebut, realisasinya masih menjadi tanda tanya besar.
Perpres tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa kenaikan gaji akan diprioritaskan bagi sejumlah kelompok ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara. "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," demikian bunyi poin penting dalam aturan tersebut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara mengenai rencana ini. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait implementasi kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Pernyataan ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan di kalangan ASN mengenai kepastian kenaikan gaji yang telah dijanjikan.



