Chapnews – Ekonomi – Kabar angin soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di tahun 2025 terus beredar luas, bahkan sampai menyebutkan adanya rapel gaji pada November 2025. PT Taspen (Persero), sebagai lembaga yang menyalurkan gaji dan manfaat pensiun, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi yang simpang siur ini.
Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Taspen, sebagai respons terhadap ramainya perbincangan di media sosial.

Terakhir kali pemerintah melakukan penyesuaian gaji PNS adalah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Sementara itu, kenaikan pensiun pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang memberikan kenaikan sebesar 12 persen untuk pensiunan PNS dan janda/dudanya.
Taspen sendiri telah melaksanakan pembayaran sesuai dengan peraturan terbaru ini sejak 1 Januari 2024. Mereka berkomitmen untuk terus menyalurkan gaji dan manfaat pensiun sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang sumbernya tidak jelas. Pastikan untuk selalu mencari informasi dari sumber-sumber resmi dan terpercaya.


