Chapnews – Nasional – Kepolisian telah menetapkan seorang mahasiswa berinisial HRR (23) sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan teror bom yang menyasar sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Aksi teror yang sempat menimbulkan keresahan luas di kalangan pelajar dan orang tua ini, terungkap bermotif kekecewaan asmara.
HRR kini dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta. Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun bui, atau Pasal 336 ayat 2 KUHP yang berpotensi menjeratnya dengan hukuman 5 tahun penjara. "Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut, keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut," terang Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, seperti dikutip chapnews.id, Jumat (26/12).

Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa motif di balik serangkaian teror ini adalah kekecewaan mendalam HRR setelah lamarannya ditolak oleh mantan kekasihnya, yang berinisial K. Keduanya diketahui sempat menjalin hubungan asmara pada tahun 2022, bahkan keluarga HRR sempat melamar K, namun pinangan tersebut ditolak.
Sebelum melancarkan teror bom, pelaku juga disebut kerap melakukan ancaman dan intimidasi terhadap K, bahkan sampai mendatangi kampus K. Puncaknya, HRR nekat melancarkan teror bom ke 10 sekolah di Depok, mengatasnamakan K. Dalam pesan email ancaman yang dikirimkan ke masing-masing sekolah, pelaku menggunakan identitas palsu "Kamila Hamdi" dan menuliskan narasi fiktif tentang ketidakadilan polisi terkait kasus pemerkosaan. "Gua benci sama pendidikan di Depok. Gak terima, polisi gak adil, gak tanggepin laporan polisi gua, karena gua diperkosa dan cowok yang perkosa gua gak tanggung jawab nikahin gua," demikian isi email teror tersebut.
Sepuluh sekolah yang menjadi sasaran teror pada Selasa (23/12) lalu meliputi SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, SMA 4 Depok, SMA PGRI 1, SMA Bintara Depok, Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman, dan SMAN 6 Depok. Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi memastikan bahwa ancaman tersebut hanyalah gertakan belaka. "Kondisi aman. Sudah disisir tidak ada benda mencurigakan. Sudah (selesai penyisiran)," tegas Budi setelah Tim Jibom dan Gegana melakukan pemeriksaan menyeluruh di seluruh lokasi yang diancam.



