Chapnews – Nasional – Langkah signifikan diambil dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini menggandeng PT Pegadaian (Persero) untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap 74 kilogram emas batangan yang telah disita sebagai barang bukti. Emas tersebut ditemukan dan disita dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi kepada awak media pada Senin (13/7) bahwa tim gabungan dari Joint Investigation, Kejaksaan Agung, dan Pegadaian akan segera memulai proses pengujian. "Penyidik dari Joint Investigation bersama Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terhadap barang bukti emas yang ditemukan, yakni 74 keping atau setara 74 kilogram," jelas Kombes Budi, menekankan pentingnya validasi barang bukti ini.

Dari pihak PT Pegadaian, Kepala Departemen Operasional G-Lab, Rubika Giovani Malewa, turut menyampaikan bahwa pengecekan awal terhadap emas batangan tersebut sudah dilakukan. Rubika menegaskan, timnya akan memeriksa secara teknis untuk memastikan keaslian, kadar, dan berat pasti dari setiap keping emas. "Kami dari PT Pegadaian akan melakukan pengujian teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami cek awal, yaitu 74 keping, di mana setiap kepingnya diperkirakan seberat 1 Kg," terang Rubika. Ia menambahkan, proses pengujian akan meliputi identifikasi keaslian, penentuan kualifikasi kadar, dan verifikasi beratnya secara akurat.
Sebagai informasi latar belakang, kasus ini merupakan kelanjutan dari pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Dalam rangkaian kasus ini, dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi. Selama fase penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang telah menjadi perhatian publik. Terkait tindak lanjut, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf, juga memastikan bahwa seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti terkait perkara ini akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya.


