Chapnews – Nasional – Polda Jawa Tengah resmi menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka utama dalam kasus kematian misterius dosen perempuan berinisial D (35) di Semarang. Keputusan ini datang bersamaan dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi peningkatan status hukum AKBP Basuki pada Minggu (21/12/2025). "Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kombes Artanto, seperti dikutip dari chapnews.id. Menurutnya, penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh penyidik beberapa hari sebelumnya.

Sanksi etik berupa pemecatan dari institusi kepolisian juga dijatuhkan setelah Basuki, yang berusia 56 tahun, terbukti melanggar kode etik terkait insiden tewasnya D. Sidang KKEP yang digelar di Polda Jateng memutuskan Basuki tidak layak lagi menjadi bagian dari Korps Bhayangkara.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad D, seorang dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, di salah satu kamar penginapan di wilayah Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Selasa, 18 November 2025. Awalnya, kematian korban yang berasal dari Purwokerto ini diduga karena sakit.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa korban menginap bersama AKBP Basuki. Kapolsek Gajahmungkur saat itu, AKP Nasoir, menjelaskan bahwa korban ditemukan sekitar pukul 04.30 WIB. Keberadaan AKBP Basuki bersama korban menjadi titik awal serangkaian penyelidikan yang berujung pada sanksi etik dan penetapan status tersangka.
Meskipun proses autopsi terhadap jenazah D telah rampung dilakukan oleh tim dokter dari RSUP Dr. Kariadi Semarang, Kombes Artanto menyatakan bahwa hasil detailnya belum dapat dipublikasikan secara luas. "Hasil autopsi penyidik sama dokter nanti kalau ada kesempatan akan menyampaikan," jelasnya, menekankan bahwa prinsipnya proses hukum tetap berjalan.
Saat ini, penyidik tengah fokus pada pemberkasan kasus untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Penetapan tersangka dan pemecatan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik di Semarang, menyoroti seriusnya penegakan hukum dan kode etik di tubuh Polri.



