Chapnews – Nasional – Guncangan hebat melanda korps Adhyaksa menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto, pada Jumat (19/12) di Kalimantan Selatan. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera merespons, menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap proses hukum yang berjalan.
Menanggapi insiden memalukan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa institusinya akan sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK. "Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi," tegas Anang kepada awak media, Jumat (19/12).

Meskipun demikian, Anang mengakui bahwa pihaknya belum menerima informasi detail mengenai kasus yang menjerat kedua pejabat kejaksaan tersebut. Ia menekankan bahwa peristiwa ini harus dijadikan sebagai momentum krusial bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk berbenah diri dan memperkuat integritas. Anang juga menyoroti upaya keras rekan-rekan jaksa lainnya yang telah berjuang menjaga reputasi korps, mencapai rating kinerja yang baik, serta berhasil mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar.
"Ini tidak boleh dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak menjaga integritas dan tidak menjaga korpsnya dengan baik maupun keluarganya dan institusi," ujarnya, menyiratkan kekecewaan mendalam terhadap tindakan yang merusak citra institusi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Dalam operasi senyap tersebut, total enam orang berhasil diamankan. Dua di antaranya adalah Albertinus P Napitupulu dan Asis Budianto, yang kini berstatus sebagai terduga pelaku. "Untuk kasus di Kalsel, dugaan awal adalah tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12). Proses hukum lebih lanjut terhadap para terduga pelaku kini sepenuhnya berada di tangan lembaga antirasuah.



