Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memasukkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil setelah Tri Taruna diduga melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri saat akan ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan insiden tersebut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi. "Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," ungkap Asep.

Asep menambahkan, saat ini pencarian terhadap Tri Taruna sedang gencar dilakukan. Apabila upaya pencarian tersebut tidak membuahkan hasil, maka KPK tidak akan ragu untuk menerbitkan status DPO bagi yang bersangkutan.
Dalam proses pencarian ini, KPK akan berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, mengingat Tri Taruna adalah seorang jaksa. "Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya," jelas Asep.
Insiden pelarian Tri Taruna terjadi pada OTT 18 Desember 2025 lalu. Dalam kasus dugaan pemerasan yang sama, KPK juga telah menetapkan dua pejabat Kejari HSU lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto.
Kedua tersangka tersebut telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik atas dugaan praktik pemerasan di lingkungan penegak hukum.



