Chapnews – Nasional – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan kesiapan DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tuntas. Dasco menjelaskan, banyak materi RUU Perampasan Aset yang berkaitan erat dengan UU Tipikor, KUHP, dan KUHAP. Oleh karena itu, RUU ini akan mengintegrasikan materi dari berbagai undang-undang tersebut. "Iya, betul begitu. Karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di UU Tipikor, TPPU, ada di KUHP, KUHAP. Sehingga kemudian setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (24/6).
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, mengungkapkan kemungkinan revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk memasukkan RUU Perampasan Aset yang saat ini masih berstatus inisiatif pemerintah. Bob menyatakan akan mengirimkan surat kepada pemerintah untuk meminta kepastian hukum RUU tersebut. "Ya, itu boleh jadi [revisi Prolegnas Prioritas 2025]. Karena sampai sekarang ini tentang perampasan aset itu merupakan inisiatif pemerintah," jelas Bob. Ia menambahkan, "Tadi juga dalam rapat pembukaan saya sudah menyampaikan kepada pihak anggota dan keluarga besar Baleg di sini, akan menyurati untuk kepastian hukumnya sudah seperti apa."

RUU Perampasan Aset yang telah mandek lebih dari satu dekade, sejak naskah akademiknya disusun pada 2008, akhirnya masuk Prolegnas Prioritas 2023 setelah Presiden Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) bernomor R 22-Pres-05-2023 pada 4 Mei 2023. Namun, belum ada tindak lanjut signifikan. RUU ini mengatur wewenang perampasan aset minimal Rp100 juta, termasuk aset penyelenggara negara yang dinilai tidak wajar tanpa melalui proses pidana. Pasal 6 Ayat 1 huruf a berbunyi, "Aset tindak pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan dukungan Presiden terhadap RUU ini dan upaya komunikasi yang telah dilakukan dengan ketua umum partai politik untuk percepatan pembahasan dan pengesahan. "Presiden sudah mengatakan beliau mendukung untuk sesegera mungkin (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset itu bisa diselesaikan," kata Supratman.



