Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji nasib Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Gugatan uji formil diajukan oleh seorang peneliti dan aktivis mahasiswa, yang menduga proses pembentukan UU tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Para pemohon dalam perkara ini adalah Zulfikar Putra Utama, seorang peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center, dan Muhammad Ezra Suhaeri, mahasiswa aktif yang juga menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Permohonan mereka secara resmi terdaftar dengan nomor perkara 251/PUU-XXIV/2026. UU Polri yang baru disahkan pada 9 Juni lalu ini menjadi sorotan karena dianggap bermasalah sejak tahap awal pembentukannya.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Selasa (7/7) lalu, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dua hakim konstitusi, M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh, para pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Mereka menyoroti dugaan kuat adanya pengabaian terhadap berbagai prinsip dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Menurut para pemohon, proses pembentukan undang-undang seharusnya mencakup lima tahapan krusial: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Namun, mereka menemukan adanya kejanggalan, khususnya terkait asas keterbukaan, kedayagunaan, kehasilgunaan, dan partisipasi publik yang diduga terabaikan.
Inti keberatan pemohon terletak pada tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Mereka menjelaskan bahwa RUU Polri yang berasal dari inisiatif DPR, berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, seharusnya melalui tahapan harmonisasi yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Zulfikar Putra Utama dalam permohonannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan proses fundamental untuk memastikan keselarasan, konsistensi, dan keterpaduan suatu RUU dengan keseluruhan sistem hukum nasional. "Harmonisasi merupakan tahapan yang bersifat wajib dan menjadi pintu masuk sebelum suatu RUU memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR, sehingga kualitas pelaksanaannya memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan," ujarnya.
Namun, para pemohon menemukan fakta bahwa RUU Polri tidak melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 20 Mei 2026. Akibatnya, Baleg DPR, sebagai instrumen kelembagaan yang dibentuk untuk menjaga kualitas legislasi, justru tidak memperoleh kesempatan menjalankan fungsi konstitusional dan legislasi yang telah diberikan oleh undang-undang.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta hakim konstitusi untuk mengeluarkan putusan provisi yang menunda berlakunya UU Polri. Sementara dalam pokok permohonannya, mereka meminta MK menyatakan bahwa pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945.
Menanggapi permohonan tersebut, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah sempat memberikan catatan terkait legal standing pemohon I, apakah ia bertindak sebagai individu atau sebagai peneliti IPC, serta uji formil yang diajukan oleh pemohon II. Ketua MK Suhartoyo juga menyoroti penyebutan Undang-Undang Cipta Kerja dalam permohonan, yang menurutnya belum pernah dikaitkan dengan Undang-Undang Kepolisian.
Para pemohon diberikan waktu hingga Senin (20/7) untuk melakukan perbaikan dan melengkapi permohonan mereka. Keputusan MK atas gugatan uji formil ini akan sangat menentukan validitas dan masa depan Undang-Undang Polri yang baru saja disahkan.


