Chapnews – Nasional – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Jamalulael, secara tegas menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan penyerangan terhadap lima prajurit Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) oleh sejumlah warga negara asing (WNA) asal China telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Imigrasi dan Kepolisian. Para WNA terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Ketapang, Kalimantan Barat.
Mayjen Jamalulael menekankan bahwa peran Kodam XII/Tanjungpura dalam insiden ini bersifat pendampingan dan koordinasi, tanpa terlibat langsung dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. "Kodam Tanjungpura sifatnya hanya mendampingi. Kami mengutus beberapa personel dari Asops, Intel, dan juga Dandim di wilayah tersebut untuk mendampingi kegiatan," ujarnya, seperti dikutip dari chapnews.id, Rabu (17/12).

Menurut Jamalulael, pemeriksaan terhadap para WNA tersebut kini menjadi kewenangan penuh pihak Imigrasi. "Saat ini WNA tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi. Imigrasi Pontianak dan Imigrasi pusat juga hadir langsung di Ketapang," jelasnya, menandakan keseriusan penanganan aspek keimigrasian para terduga pelaku.
Secara paralel, pihak kepolisian juga tengah bergerak melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindakan pidana yang dilakukan para WNA. Fokus penyelidikan polisi mencakup tindakan anarkis, penyerangan, serta perusakan. "Dari kepolisian, fokusnya pada pemeriksaan tindakan anarkis, penyerangan, dan perusakan. Jadi prosesnya berjalan seiring," tambah Pangdam, menegaskan koordinasi lintas instansi dalam penanganan kasus ini.
Pangdam Jamalulael menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan sepenuhnya menjadi kewenangan Imigrasi Ketapang untuk aspek keimigrasian, sementara kasus penyerangan ditangani oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Hal ini memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing lembaga yang berwenang.



