Chapnews – Nasional – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan klarifikasi terkait wacana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (25/7), Prasetyo menegaskan pemerintah belum memiliki rencana untuk membuat aturan khusus mengenai hal tersebut. Meskipun pemerintah terbuka terhadap berbagai usulan terkait IKN, saat ini belum ada agenda untuk mewajibkan Wapres berkantor di Kalimantan. "Tadi sudah dijelaskan, IKN kita terima semua masukan, tapi tidak ada rencana seperti itu," tegasnya kepada awak media.
Prasetyo juga menekankan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan IKN. Otorita IKN, menurutnya, tengah bekerja keras mencapai target pembangunan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. "Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai. Sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan, yang di sana akan menampung fungsi-fungsi eksekutif, fungsi-fungsi legislatif dan fungsi-fungsi yudikatif," jelasnya.

Sebelumnya, Partai NasDem melalui Wakil Ketua Umumnya, Saan Mustopa, mengusulkan agar pemerintah memfungsikan IKN secara bertahap. Salah satu usulannya adalah menempatkan Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga di IKN untuk mengoptimalkan infrastruktur yang telah dibangun. Mereka berpendapat, kehadiran Wapres di IKN dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Indonesia Timur, termasuk Papua. Namun, usulan tersebut nampaknya belum mendapat respons positif dari pemerintah dalam bentuk kebijakan konkret. (tfq/kid)



