Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Hakim Korupsi? Vonis Mengguncang, Ibarat Petir! - ChapNews

Ads - After Header

Hakim Korupsi? Vonis Mengguncang, Ibarat Petir!

Ahmad Dewatara

Hakim Korupsi? Vonis Mengguncang, Ibarat Petir!

Chapnews – Nasional – Perbuatan Hakim Djuyamto menerima suap dalam pengurusan perkara diibaratkan "petir di siang bolong" oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Saputra. Ungkapan ini mencerminkan kekecewaan mendalam atas tindakan yang mencoreng citra peradilan.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) malam, Hakim Andi menyoroti inkonsistensi antara rekam jejak Djuyamto yang aktif memperjuangkan independensi hakim, bahkan menulis buku tentang hal itu, dengan perbuatan menerima suap yang justru merusak independensi tersebut.

Hakim Korupsi? Vonis Mengguncang, Ibarat Petir!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi yang sangat serius antara ucapan dan perbuatan," tegas Hakim Andi. Inkonsistensi ini menjadi pemberat hukuman bagi Djuyamto, karena menunjukkan pelanggaran prinsip yang disadarinya, kemunafikan yang merusak kredibilitas reformasi peradilan, dan hilangnya kepercayaan masyarakat serta sesama hakim.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djuyamto, yang terbukti menerima suap Rp9,21 miliar dalam perkara ekspor CPO. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara.

Selain Djuyamto, hakim lainnya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, juga dihukum membayar uang pengganti masing-masing Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara. Mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, terbukti menerima suap Rp14,7 miliar dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp2,3 miliar. Putusan untuk Arif dan Wahyu juga dibacakan pada malam yang sama.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer