Chapnews – Nasional – Perbuatan Hakim Djuyamto menerima suap dalam pengurusan perkara diibaratkan "petir di siang bolong" oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Saputra. Ungkapan ini mencerminkan kekecewaan mendalam atas tindakan yang mencoreng citra peradilan.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12) malam, Hakim Andi menyoroti inkonsistensi antara rekam jejak Djuyamto yang aktif memperjuangkan independensi hakim, bahkan menulis buku tentang hal itu, dengan perbuatan menerima suap yang justru merusak independensi tersebut.

"Hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi yang sangat serius antara ucapan dan perbuatan," tegas Hakim Andi. Inkonsistensi ini menjadi pemberat hukuman bagi Djuyamto, karena menunjukkan pelanggaran prinsip yang disadarinya, kemunafikan yang merusak kredibilitas reformasi peradilan, dan hilangnya kepercayaan masyarakat serta sesama hakim.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djuyamto, yang terbukti menerima suap Rp9,21 miliar dalam perkara ekspor CPO. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara.
Selain Djuyamto, hakim lainnya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, juga dihukum membayar uang pengganti masing-masing Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara. Mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, terbukti menerima suap Rp14,7 miliar dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp2,3 miliar. Putusan untuk Arif dan Wahyu juga dibacakan pada malam yang sama.



