Harta Kekayaan Menteri Yasonna Laoly: Fantastis!

Harta Kekayaan Menteri Yasonna Laoly: Fantastis!

Chapnews – Ekonomi – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kembali menjadi sorotan publik setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku, Kamis (19/12/2024). Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.49 WIB, menarik perhatian publik untuk kembali menyoroti isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Collab-Media-Network-banner-content (1)

Berdasarkan LHKPN per 27 Maret 2024, total kekayaan Yasonna Laoly tercatat mencapai angka yang fantastis, yakni Rp25.309.128.446. Rinciannya cukup beragam, mulai dari aset properti hingga kendaraan mewah.

Harta Kekayaan Menteri Yasonna Laoly: Fantastis!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Pertama, aset properti Yasonna terbilang signifikan. Ia tercatat memiliki 18 bidang tanah dan bangunan dengan luas bervariasi, mulai dari 52 meter persegi hingga mencapai 15.000 meter persegi. Lokasi properti tersebut tersebar di berbagai daerah, antara lain Tangerang, Medan, Kota Deli Serdang, Karo, dan Gunungsitoli, Sumatra Utara.

Kedua, koleksi kendaraan Yasonna juga menarik perhatian. Ia tercatat memiliki tiga unit mobil mewah dengan total nilai mencapai Rp1.047.250.200. Ketiga mobil tersebut terdiri dari Toyota Harrier Jeep (2015), Toyota Crown Royal Saloon 3.0G A/T (2009), dan Toyota Fortuner (2011).

Ketiga, selain properti dan kendaraan, Yasonna juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4.716.499.000. Rincian lebih lanjut mengenai harta bergerak ini belum dipublikasikan secara detail.

Total kekayaan Yasonna Laoly yang mencapai puluhan miliar rupiah ini tentu menjadi perhatian publik, terlebih di tengah kasus yang menyeret namanya sebagai saksi. Transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan pejabat publik menjadi hal krusial dalam upaya pemberantasan korupsi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar