Chapnews – Nasional – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dari dakwaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Putusan ini dibacakan pada Jumat (25/7) siang. Anggota majelis hakim, Sunoto, menyatakan Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum KPK tidak didukung bukti yang cukup. Mereka berpendapat tindakan Hasto yang disebut-sebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone pada 8 Januari 2020 masih berada dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Penyidikan terhadap Harun Masiku baru dimulai pada 9 Januari 2020. "Majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan jaksa penuntut umum karena tindakan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai pencegahan penyidikan mengingat belum adanya proses penyidikan sah dan status objek perbuatan Harun Masiku belum sah," tegas hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK mendakwa Hasto menghalangi penangkapan Harun Masiku yang telah buron sejak 2020. Kasus ini juga menyeret nama mantan calon legislatif PDIP tersebut terkait dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, senilai Sin$57.350 atau sekitar Rp600 juta, untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Namun, putusan hakim hari ini menyatakan sebaliknya. Hasto dinyatakan bebas dari segala dakwaan.



