Chapnews – Nasional – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menilai keterangan ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula sangat menarik. Dalam kesaksian virtualnya, Wiryawan menyarankan agar Presiden Jokowi, yang menjabat saat peristiwa tersebut terjadi, dihadirkan untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan impor gula.
"Banyak keterangan menarik, tapi yang paling menarik adalah saran ahli agar Presiden Jokowi, yang menjabat saat itu, dihadirkan untuk memberikan keterangan," ujar Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6). Tom menjelaskan bahwa Jokowi, saat menjabat (2014-2019), memerintahkan seluruh aparat dan instansi untuk membantu mengatasi gejolak harga pangan, termasuk gula.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan tersebut. "Saya serahkan kepada majelis hakim, peradilan, dan selanjutnya akan menjadi diskusi antara penuntut dan penasihat hukum," imbuhnya.
Penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi, menambahkan pihaknya akan mempelajari kemungkinan pemanggilan Jokowi. "Fakta persidangan menunjukkan adanya perintah presiden untuk mengatasi kelangkaan gula. Perintah itu dieksekusi oleh Pak Tom Lembong. Ahli menyarankan kehadiran presiden untuk memberikan klarifikasi, namun kami belum mendiskusikannya secara mendalam," jelas Zaid.
Sebelumnya, Wiryawan Chandra menekankan pentingnya kehadiran Jokowi untuk memberikan informasi yang lebih jelas dan objektif terkait permasalahan gula. "Jika ada arahan presiden dan menteri melaksanakannya, harus ada bukti, misalnya nota dinas. Jika tidak ada, presiden sebaiknya dihadirkan," tegas Wiryawan. Ia menambahkan bahwa Jokowi sebagai kepala negara bertanggung jawab atas setiap penugasan yang diberikan kepada menterinya.
Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp515 miliar, bagian dari total kerugian Rp578 miliar dalam kasus ini. Ia dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



