Chapnews – Nasional – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil Joko Priyoski dan Rayen Pono untuk dimintai keterangan terkait pelaporan terhadap Ahmad Dhani, anggota Komisi X. Musisi sekaligus politikus tersebut diduga melanggar kode etik karena pernyataannya yang dinilai seksis dan diskriminatif dalam rapat naturalisasi timnas sepak bola. Wakil Ketua MKD, Agung Widyantoro, mengungkapkan adanya pernyataan yang dianggap merendahkan, "Ada menyebut mata bule, rambut pirang, dan usulan menjodohkan hingga empat orang," ujarnya seusai pemeriksaan di Kompleks Parlemen, Selasa (6/5).
Lebih lanjut, Agung menjelaskan pemeriksaan Rayen Pono difokuskan pada dugaan pemelesetan marga "Pono" menjadi "Porno" oleh Ahmad Dhani. Marga Pono, yang merupakan marga terpandang di Nusa Tenggara Timur (NTT), dianggap dilecehkan. "Kita belum tahu apakah disengaja atau tidak, atau mungkin candaan karena adanya konflik kepentingan," tambah Agung.

Ahmad Dhani sendiri akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Meskipun belum dipastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan, Agung memastikan MKD akan segera menyelesaikan proses pemeriksaan. "Bisa besok, bisa minggu depan. Kami ingin secepatnya menyelesaikan ini," tegasnya.
Sebelumnya, video rapat kerja Komisi X dengan Kemenpora yang menampilkan Ahmad Dhani viral di media sosial. Dalam video tersebut, Dhani menyampaikan usulan kontroversial terkait program naturalisasi pemain sepak bola, termasuk usulan menjodohkan pemain naturalisasi dengan perempuan Indonesia. "Naturalisasi tidak harus pemain, bisa pemain di atas 40 tahun, kita jodohkan dengan perempuan Indonesia, anaknya diharapkan jadi pemain bagus," kata Dhani dalam rapat tersebut (12/3).
Sementara itu, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani karena pemelesetan nama marga "Pono" menjadi "Porno" dalam sebuah debat terbuka. Meskipun awalnya memaafkan, Rayen merasa sangat tersinggung dengan pengulangan insiden tersebut dan akhirnya menempuh jalur hukum untuk membela martabat keluarganya. (mab/isn)



