Chapnews – Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menghadapi serangkaian proses hukum terkait dugaan ijazah palsu. Kasus ini bergulir di beberapa tempat, mulai dari Polda Metro Jaya hingga Bareskrim Polri, bahkan sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Situasi ini memancing reaksi beragam dan menjadi sorotan publik.
Di Polda Metro Jaya, Jokowi melaporkan balik sejumlah pihak yang mempersoalkan ijazahnya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut melibatkan Roy Suryo dan empat orang lainnya, dengan Jokowi menyerahkan bukti-bukti kelulusan mulai dari SD hingga UGM kepada penyidik. Baru-baru ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk menggali keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, di PN Solo, Jokowi digugat oleh Muhammad Taufiq yang menuntut agar ijazah Jokowi diperlihatkan ke publik. Sidang mediasi pun berakhir buntu, dengan kuasa hukum Jokowi menolak permintaan tersebut. Gugatan ini juga menyeret KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM sebagai tergugat.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menerima laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Adik ipar Jokowi telah memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan sejumlah dokumen ijazah, termasuk ijazah SMA dan kuliah, untuk diperiksa di Laboratorium Forensik. Pihak Jokowi menyatakan mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim.
Tak hanya itu, Relawan Alap-alap Jokowi (AAJ) juga melaporkan balik Roy Suryo dan tiga orang lainnya ke Polres Sleman, Solo, dan Semarang atas dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi. Laporan ini semakin memperkeruh situasi dan menambah kompleksitas kasus yang tengah bergulir. Perkembangan terbaru dari ketiga lokasi tersebut terus dinantikan publik.