Ads - After Header

Heboh! Kasus Kuota Haji Tambah Rp1 Triliun Lebih, KPK Periksa Mantan Menag Yaqut!

Ahmad Dewatara

Heboh! Kasus Kuota Haji Tambah Rp1 Triliun Lebih, KPK Periksa Mantan Menag Yaqut!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi sorotan utama dalam penyelidikan ini. Penyidik KPK mendalami perbedaan aturan dalam pembagian kuota tambahan tersebut, yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Keterangan Yaqut diperiksa secara intensif terkait kronologi penentuan dan pembagian kuota haji khusus dan reguler pasca penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi. Hal ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (1/9) sore. Budi menjelaskan, penyidik menelusuri proses penetapan kuota dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut. SK tersebut mengatur pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah, yang seharusnya dialokasikan 18.400 untuk jemaah reguler (92%) dan 1.600 untuk jemaah khusus (8%). Namun, kenyataannya, pembagiannya justru dilakukan secara merata, 10.000 untuk masing-masing kategori.

Heboh! Kasus Kuota Haji Tambah Rp1 Triliun Lebih, KPK Periksa Mantan Menag Yaqut!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tidak hanya Yaqut, KPK juga memanggil sejumlah saksi kunci lainnya. Staf khusus Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz, turut diperiksa. Selain itu, KPK juga memeriksa Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang. Hingga saat ini, Arie Prasetyo belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Budi menambahkan, penyidik KPK juga tengah menyelidiki dugaan aliran dana terkait pembagian kuota haji tersebut. Meskipun belum menetapkan tersangka, KPK menegaskan penyelidikan terus berlanjut. Bukti-bukti terus dikumpulkan dan dianalisis, termasuk keterangan dari saksi-saksi yang dipanggil. KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel) sejak 11 Agustus 2025.

Penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama, dan ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama, telah dilakukan. Berbagai barang bukti, mulai dari dokumen dan barang bukti elektronik hingga kendaraan dan properti, telah disita. KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer