Ads - After Header

Heboh Kayu Terdampar di Pesisir Barat: Ini Fakta Mengejutkan!

Ahmad Dewatara

Heboh Kayu Terdampar di Pesisir Barat: Ini Fakta Mengejutkan!

Chapnews – Nasional – Polda Lampung secara resmi menegaskan bahwa ribuan batang kayu log yang ditemukan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, adalah milik sah PT Minas Pagai Lumber (MPL) yang memiliki izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang berlaku hingga 45 tahun di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Pernyataan ini sekaligus menepis dugaan awal mengenai aktivitas ilegal.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, dalam keterangannya di Mapolda Lampung pada Rabu (10/12), menjelaskan secara rinci legalitas perusahaan tersebut. "Izin pemanfaatan hutan tersebut tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995, dan telah diperpanjang pada Tahun 2013 sesuai SK 502 Menhut/II 2013 tanggal 14 Juli 2013. Perpanjangan izin ini berlaku surut sejak Tanggal 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun ke depan," papar Irjen Helfi, seperti dikutip oleh chapnews.id.

Heboh Kayu Terdampar di Pesisir Barat: Ini Fakta Mengejutkan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Irjen Helfi, landasan hukum perizinan ini selaras dengan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2001, yang mengatur tata hutan, pengurusan pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi. "Hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengonfirmasi bahwa PT Minas diberikan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUP HHKHH) dengan luas kurang lebih 78 ribu hektare," tambahnya.

Penemuan kayu logistik ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (6/12) mengenai adanya tumpukan kayu di Pantai Tanjung Setia. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi kejadian, kepolisian mengidentifikasi bahwa kayu-kayu tersebut merupakan bagian dari muatan kapal yang mengangkut 986 batang log, setara dengan sekitar 4.800 kubik, milik PT Minas Pagai Lumber.

Irjen Helfi menjelaskan kronologi insiden naas tersebut. Kapal pengangkut kayu ini memulai pelayarannya dari Mentawai, Sumatera Barat, dengan tujuan akhir PT Makmur Cemerlang di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Namun, pada Rabu (5/11), saat berada di perairan Tanjung Setia, kapal mengalami mati mesin. "Penyebabnya adalah baling-baling kapal terlilit sampah, sehingga mesin tidak mampu lagi menarik tongkang yang sarat muatan," ungkapnya.

Gelombang tinggi yang menerjang kemudian membuat kapal terombang-ambing tak terkendali. Puncaknya, pada 7 November, tali jangkar kapal putus, mengakibatkan kapal tongkang miring dan sebagian besar kayu jatuh ke laut di sekitar Pantai Tanjung Setia. Menanggapi insiden tersebut, pihak kepolisian segera datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan penyelamatan terhadap 14 awak kapal yang berada di dalamnya.

Guna memastikan legalitas, kepolisian turut melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen angkutan kapal serta setiap batang kayu log. "Kami menemukan bahwa dokumen angkut berasal dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH yang sah. Selain itu, penelusuran label barcode pada beberapa batang kayu juga terverifikasi dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH)," pungkas Irjen Helfi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer