Chapnews – Nasional – Polresta Sleman telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pergantian pelat nomor mobil BMW milik Christiano Tarigan, mahasiswa UGM yang terlibat kecelakaan maut. Ketiga tersangka, berinisial IV, WI, dan NR, dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP tentang menghalang-halangi proses hukum. Pengungkapan ini menjawab teka-teki di balik pergantian pelat nomor mobil yang menabrak dan merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, pada 24 Mei lalu.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, membenarkan penetapan tersangka tersebut sekitar satu hingga dua minggu lalu. Ia menjelaskan, satu tersangka berperan langsung mengganti pelat nomor, sementara dua lainnya memberikan instruksi. Meskipun telah berstatus tersangka, ketiganya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Menurut keterangan polisi, IV, atas perintah WI dan NR—keduanya kenalan Christiano—mengganti pelat nomor mobil BMW tersebut saat kendaraan menjadi barang bukti di Mapolsek Ngaglik. Aksi IV terekam CCTV. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, sebelumnya menjelaskan motif pergantian pelat nomor untuk menyembunyikan penggunaan pelat palsu sebelum dan saat kecelakaan. Polisi memastikan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini. Saat ini, fokus penyidikan diarahkan untuk mengungkap siapa dalang di balik instruksi pergantian pelat nomor tersebut. Kasus ini pun menyita perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan seputar motif sebenarnya di balik pergantian pelat nomor tersebut.



