Chapnews – Nasional – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan pendidikan dasar gratis merupakan kewajiban negara, bukan beban. Pernyataan ini menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materiil UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menetapkan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta wajib gratis.
"MK telah menegaskan mandat konstitusionalnya: negara wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya," tegas Arief dalam Seminar Nasional ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ di Sekolah Partai PDIP, Jakarta (30/6). Ia menekankan, ini bukan soal anggaran semata, melainkan komitmen pada negara hukum, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan.

Arief menambahkan penyelenggaraan pendidikan dasar gratis bukanlah beban, melainkan amanat konstitusional yang harus dipegang teguh. Lebih jauh, ia menyebutnya sebagai panggilan moral dan kebutuhan strategis untuk membangun peradaban Indonesia yang kuat dan kompetitif.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang menilai Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminatif terkait pemenuhan hak pendidikan dasar. Hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ menimbulkan ketidakjelasan dan perlakuan tidak adil.
Meskipun demikian, MK menegaskan sekolah swasta tak dilarang sepenuhnya mencari pendanaan dari peserta didik atau sumber lain yang sesuai aturan. Bantuan pendidikan bagi siswa sekolah swasta tetap diberikan sesuai syarat dan kriteria yang berlaku. Putusan ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya pendidikan dasar yang berkualitas dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.



