Chapnews – Nasional – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mendesak pemerintah bertindak tegas terkait maraknya penggunaan sound horeg. Desakan ini muncul menyusul fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur terkait penggunaan sound system berdaya tinggi tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Ni’am usai acara Milad ke-50 MUI di Asrama Haji Jakarta, Sabtu (26/7).
"MUI Pusat memahami dampak buruk sound horeg terhadap masyarakat," tegas Ni’am. Ia menekankan perlunya langkah-langkah konkret dari pemerintah untuk menjaga harmoni, kenyamanan, dan ketertiban umum yang terganggu oleh penggunaan sound horeg yang berlebihan.

Ni’am menjelaskan bahwa fatwa MUI Jawa Timur telah melalui proses penetapan yang sesuai prosedur. Karena bersifat lokal, fatwa diputuskan di tingkat provinsi dan diawasi oleh MUI pusat. Hasil penelaahan menunjukkan dampak nyata sound horeg terhadap kesehatan dan lingkungan. "Kekuatan suara yang sangat tinggi berdampak pada kesehatan, bahkan menyebabkan kerusakan lingkungan seperti kerusakan rumah dan pecahnya kaca akibat getaran," jelasnya.
MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram setelah menerima petisi dari 828 warga pada 3 Juli 2025. Mereka menggelar forum yang melibatkan pengusaha sound horeg dan dokter THT. Dalam pertimbangannya, MUI Jatim mencatat bahwa sound horeg dapat mencapai 120-135 desibel (dB), jauh melebihi ambang batas aman 85 dB yang direkomendasikan WHO untuk paparan 8 jam.
Meskipun demikian, MUI memperbolehkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif seperti pernikahan, pengajian, dan selawatan, asalkan penggunaannya wajar dan tidak melanggar syariat Islam. Desakan MUI ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang langkah nyata pemerintah selanjutnya dalam mengatasi masalah ini.



