Chapnews – Nasional – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengusulkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tak lagi mengatur penyadapan. Usulan kontroversial ini disampaikan Nasir usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RKUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/6). Ia berargumen, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), aturan penyadapan lebih tepat diatur dalam undang-undang khusus.
"Putusan MK menekankan perlunya undang-undang khusus untuk penyadapan," tegas Nasir. Menurutnya, saat ini belum ada payung hukum yang secara komprehensif mengatur penyadapan, padahal praktiknya dilakukan oleh berbagai aparat penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK. Aturan penyadapan saat ini tersebar parsial di berbagai undang-undang lembaga terkait. "Ini perlu dibenahi, agar tidak lagi diatur sepotong-sepotong," tambahnya.

Meskipun demikian, Nasir mengakui Komisi III masih mempertimbangkan opsi lain. Kemungkinan ketentuan penyadapan tetap dimasukkan dalam RKUHAP atau dihilangkan sepenuhnya, seperti yang dilakukan pada sejumlah tindak pidana khusus lainnya, masih terbuka. "Ada perdebatan internal. Ada yang berpendapat penyadapan masuk kategori extraordinary crime dan perlu diatur terpisah," jelasnya.
Saat ini, RKUHAP masih dalam tahap pengumpulan masukan publik melalui RDPU. DPR menargetkan RUU ini rampung dan disahkan dalam dua masa sidang, dengan target implementasi awal 2026. Usulan PKS ini tentu akan memicu perdebatan panjang di parlemen dan publik. Apakah usulan ini akan diterima? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.



