Chapnews – Nasional – Insiden pengadangan wartawan yang hendak mewawancarai anggota Komisi III DPR RI di Polda Jambi pada Jumat (12/9) lalu, berbuntut panjang. Polda Jambi akhirnya menyampaikan permohonan maaf resmi atas kejadian tersebut. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, dalam keterangan tertulisnya mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan atas ketidaknyamanan yang dialami para jurnalis.
Mulia menjelaskan, awalnya Polda Jambi memang telah merencanakan sesi wawancara khusus bagi wartawan usai pertemuan tertutup Komisi III DPR RI dengan jajaran Polda Jambi. Namun, karena keterbatasan waktu dan agenda lanjutan rombongan Komisi III DPR RI yang harus segera menuju bandara, rencana tersebut terpaksa dibatalkan. Hal ini menyebabkan sejumlah wartawan melakukan upaya doorstop, namun dihalangi petugas.

"Saya minta maaf jika kejadian tadi membuat teman-teman wartawan tidak nyaman," ujar Mulia, seperti dikutip dari chapnews.id, Minggu (14/9). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi tugas jurnalistik.
Insiden ini menuai kecaman keras dari berbagai organisasi pers di Jambi. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman pers dan penghalangan kerja jurnalistik. Ketua AJI Jambi, Suwandi Wendy, mengungkapkan setidaknya tiga wartawan yang telah menunggu berjam-jam untuk melakukan wawancara terkait reformasi Polri, dilarang melakukan tugasnya. Rekaman video peristiwa tersebut bahkan viral di media sosial X.
Senada, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Irma Tambunan, dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jambi, Adrianus Susandra, turut menyayangkan kejadian ini. Mereka menekankan pentingnya kebebasan pers dan meminta agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ketiga organisasi tersebut mendesak agar Kapolda Jambi dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI memberikan pernyataan maaf dan berkomitmen untuk melindungi kerja jurnalistik. Mereka juga meminta agar pelaku pengadangan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pertemuan Komisi III DPR RI di Polda Jambi sendiri merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan hukum acara pidana (KUHAP), yang juga dihadiri perwakilan kejaksaan dan pengadilan di Jambi.



