Ads - After Header

Heboh! Politisi Gerindra Diduga Lecehkan MK

Ahmad Dewatara

Heboh! Politisi Gerindra Diduga Lecehkan MK

Chapnews – Nasional – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melontarkan kecaman keras terhadap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Pernyataan Habiburokhman dinilai telah merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi (MK). Kritik pedas ini disampaikan LBH Jakarta menyusul pernyataan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan LPSK dan Peradi pada Selasa (17/6). Dalam RDPU tersebut, Habiburokhman mengeluhkan DPR yang dinilai kelelahan membuat Undang-Undang, namun dengan mudah dibatalkan oleh MK. Lebih jauh, politisi sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai putusan MK hanya melibatkan sembilan hakim saja tanpa partisipasi pihak lain.

"LBH Jakarta mengecam keras pernyataan Ketua Komisi III DPR RI terkait meaningful participation dan Mahkamah Konstitusi," tegas Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/6). Fadhil menilai Habiburokhman tak memahami mekanisme pengawasan atau check and balances, serta independensi kekuasaan yudisial dalam negara demokratis. Ia menekankan bahwa pembatasan kekuasaan, termasuk kekuasaan legislatif, merupakan prinsip utama dalam negara hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. "Hanya dengan kekuasaan yudisial yang independen, rakyat dapat mengadukan penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah," ujar Fadhil.

Heboh! Politisi Gerindra Diduga Lecehkan MK
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebaliknya, LBH Jakarta justru menyoroti kinerja DPR yang dinilai melemahkan MK. Sebagai contoh, pemberhentian hakim konstitusi Aswanto yang dianggap tidak mewakili kepentingan DPR dalam sebuah putusan. Menurut Fadhil, pemberhentian tersebut melanggar prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. "Ini menegaskan alergi DPR terhadap kontrol dari cabang kekuasaan lain, sebuah bentuk autocratic legalism," kata Fadhil, mengutip Kim L. Scheppele (2018).

LBH Jakarta menyayangkan pernyataan Habiburokhman yang dianggap menegasi peran MK sebagai produk reformasi yang menjaga konstitusi, demokrasi, dan HAM. "Pernyataan tersebut mengindikasikan upaya terselubung untuk mengerdilkan partisipasi publik dalam pembahasan produk hukum, termasuk RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ungkap Fadhil. Ia menambahkan, produk hukum yang menuai protes publik akibat minimnya partisipasi mungkin lahir dari pola pikir yang sama.

Fadhil menekankan bahwa sebagai pejabat publik yang berbicara dalam forum resmi DPR, Habiburokhman semestinya memperhatikan norma hukum dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pernyataan resmi dalam forum resmi dapat menjadi pedoman penyelenggara negara, sehingga harus sesuai AUPB dan tidak mengandung kebohongan. Selain itu, anggota DPR wajib menaati tata tertib, kode etik, dan prinsip demokrasi.

"LBH Jakarta mendesak Habiburokhman mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik atas pernyataan yang mendiskreditkan MK dan mengerdilkan esensi meaningful participation," pungkas Fadhil.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer