Ads - After Header

Heboh! Sengketa Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman, Aceh Desak Prabowo!

Ahmad Dewatara

Heboh! Sengketa Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman, Aceh Desak Prabowo!

Chapnews – Nasional – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terkait sengketa tanah Blang Padang. Tanah yang oleh Pemerintah Aceh diklaim sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman ini, kini terpasang plang yang menyatakan sebagai "Hak Pakai TNI AD". Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengungkapkan hal tersebut kepada chapnews.id, Jumat (27/6).

Surat bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 tersebut, mencantumkan berbagai bukti kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Berbagai dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan dokumen peninggalan Belanda menjadi dasar klaim Pemerintah Aceh. Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa tanah Blang Padang, bersama tanah wakaf di Blang Punge, diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Heboh! Sengketa Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman, Aceh Desak Prabowo!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa TNI AD telah menguasai tanah tersebut secara sepihak sejak sekitar 20 tahun lalu, pasca tsunami Aceh. Namun, berdasarkan penelusuran sejarah, telaah yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, Pemerintah Aceh berpendapat bahwa tanah tersebut secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti sebagai tanah wakaf. Oleh karena itu, dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh meminta empat hal kepada Menteri Pertahanan: pengembalian status tanah Blang Padang sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman; pengembalian pengelolaan tanah wakaf kepada nazhir Masjid Raya Baiturrahman, termasuk fasilitasi sertifikasi; dan fasilitasi koordinasi antar instansi terkait agar proses pengembalian berjalan lancar, transparan, dan sesuai aspirasi masyarakat Aceh.

Fadhlullah menjelaskan bahwa lapangan Blang Padang awalnya diwakafkan untuk kebutuhan Masjid Raya Baiturrahman. Munculnya plang yang menyatakan penguasaan TNI AD atas tanah tersebut, menurutnya, tidak serta merta membatalkan bukti-bukti kepemilikan wakaf yang dimiliki Pemerintah Aceh. "Kita punya dokumen resmi sejak wakafnya oleh Sultan dulu," tegas Fadhlullah.

Hingga saat ini, belum ada respon dari Menteri Pertahanan terkait surat tersebut. Namun, Pemerintah Aceh telah menyerahkan dokumen wakaf kepada Menteri Agama RI sebagai langkah lanjutan. "Sejauh ini belum ada respon, tetapi perwakilan kita telah menyerahkan dokumen wakaf itu ke Menteri Agama," pungkas Fadhlullah.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer