Ads - After Header

Heboh! Sound Horeg Diharamkan? Muhammadiyah Minta Ini!

Ahmad Dewatara

Heboh! Sound Horeg Diharamkan? Muhammadiyah Minta Ini!

Chapnews – Nasional – Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mendesak pemerintah melibatkan para ahli untuk menentukan nasib sound horeg. Pernyataan ini disampaikan melalui pesan singkat pada Minggu (25/7). Menurutnya, keputusan terkait sound horeg tak bisa dilakukan secara gegabah. Anwar menekankan pentingnya kajian mendalam untuk menimbang dampak positif dan negatif dari tren audio yang tengah ramai diperbincangkan ini.

"Untuk mengetahui maslahat dan mafsadatnya, serta solusi terbaik, keterlibatan para ahli sangat krusial," tegas Anwar. Ia menjelaskan, perizinan penggunaan sound horeg bergantung sepenuhnya pada dampaknya terhadap masyarakat. Jika terbukti menimbulkan kerusakan dan gangguan, maka regulasi ketat bahkan pelarangan perlu dipertimbangkan. Sebaliknya, jika manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya, penggunaan tetap diperbolehkan, dengan catatan pemerintah dan masyarakat bersama-sama meminimalisir dampak negatifnya.

Heboh! Sound Horeg Diharamkan? Muhammadiyah Minta Ini!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Tidak masalah jika masyarakat tidak terganggu dan tidak ada bahaya atau kerusakan. Namun, jika menimbulkan gangguan, penggunaannya harus diatur. Apalagi jika berdampak pada lingkungan, seperti kerusakan bangunan atau kesehatan warga," imbuhnya.

Pernyataan ini muncul di tengah pro-kontra penggunaan sound horeg di masyarakat. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram atas penggunaan sound horeg yang berlebihan, melanggar norma syariat, dan mengganggu ketertiban umum. Fatwa ini dikeluarkan setelah menerima petisi dari 828 orang pada 3 Juli 2025, dan setelah menggelar forum diskusi dengan pengusaha sound horeg serta dokter spesialis THT.

MUI Jatim mencatat, intensitas suara sound horeg bisa mencapai 120-135 desibel (dB), jauh di atas ambang batas aman 85 dB yang direkomendasikan WHO untuk paparan 8 jam. Namun, MUI tetap memperbolehkan penggunaannya untuk kegiatan positif seperti pernikahan, pengajian, dan selawatan, selama dilakukan secara wajar dan sesuai syariat. Perdebatan ini pun semakin memanas dan menunggu keputusan pemerintah selanjutnya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer