Chapnews – Ekonomi – Polemik tunjangan rumah bagi anggota DPR RI senilai Rp50 juta per bulan kembali mencuat. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa besaran tersebut merupakan ketetapan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan DPR hanya menerima kebijakan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Misbakhun sebagai respons atas kritik publik yang meluas.
"Angka Rp50 juta itu penetapan dari Menteri Keuangan. Peran DPR hanya menerima," tegas Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/08/2025). Ia menekankan bahwa anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan rumah dinas dari negara. Sebagai kompensasi, 575 wakil rakyat menerima tunjangan rumah tersebut.

Politisi Golkar ini menambahkan, "Karena rumah dinas sudah dikembalikan ke Sekretariat Negara, maka Kementerian Keuangan yang menentukan besaran pengganti tunjangan per bulan." Penjelasan ini disampaikan Misbakhun untuk memberikan klarifikasi terkait kontroversi yang tengah bergulir di masyarakat.



