Chapnews – Ekonomi – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di Malang. Sidak ini dilakukan menyusul laporan dugaan penahanan ijazah karyawan oleh PT Green Energi Utama dan PT Center Point Putra Sejahtera. Salah satu perusahaan tersebut merupakan pusat perbelanjaan di kawasan Dieng, Malang.
Wamenaker langsung berdialog dengan mantan karyawan dan manajemen kedua perusahaan. Dialog berlangsung lancar, dan manajemen menunjukkan sikap kooperatif. Immanuel Ebenezer menegaskan penahanan ijazah merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja dan termasuk praktik ilegal serta kriminal. "Penahanan ijazah adalah praktik ilegal dan kriminal. Siapa pun yang melakukan praktik kejahatan ini, negara tidak akan tinggal diam," tegasnya pada Rabu (16/7/2025).

Hasil sidak menunjukkan bahwa sebagian ijazah telah dikembalikan, sementara sisanya akan dikembalikan secara bertahap. Manajemen kedua perusahaan berkomitmen menyelesaikan masalah ini tanpa membebani mantan karyawannya. "Manajemen berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan tidak meminta mantan pekerja membayar satu rupiah pun," terang Wamenaker. Chapnews.id mengkonfirmasi informasi ini dari sumber internal Kementerian Ketenagakerjaan.



