Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Horeg Bakal Dilarang? Khofifah Beraksi! - ChapNews

Ads - After Header

Horeg Bakal Dilarang? Khofifah Beraksi!

Ahmad Dewatara

Horeg Bakal Dilarang? Khofifah Beraksi!

Chapnews – Nasional – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bertekad memberangus praktik sound horeg yang meresahkan masyarakat. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menargetkan regulasi pengaturan kegiatan sound horeg rampung sebelum 17 Agustus 2025. Tim khusus telah dibentuk untuk merumuskan aturan tersebut, menyusul maraknya praktik sound horeg di berbagai wilayah Jatim.

Khofifah menegaskan urgensi regulasi ini, mengingat dampak negatif sound horeg yang meluas. "Ini mendesak, apalagi Agustus adalah bulan kemerdekaan. Targetnya, 1 Agustus regulasi sudah final," tegas Khofifah usai rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi, Jumat (25/7). Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, perwakilan Polda Jatim, Sekretaris MUI Jatim M Hasan Ubaidillah, dan kepala OPD Pemprov Jatim.

Horeg Bakal Dilarang? Khofifah Beraksi!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Diskusi melibatkan berbagai perspektif, termasuk agama, lingkungan, budaya, hukum, dan kesehatan, untuk mencari solusi terbaik. "Kami mendengarkan paparan dari berbagai sudut pandang. Tujuannya mencari jalan tengah agar semua pihak merasa diuntungkan," jelas Khofifah.

Praktik sound horeg yang mengganggu ketenangan masyarakat banyak ditemukan di Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Malang, dan daerah lainnya. Oleh karena itu, payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan. "Bentuk regulasi, apakah Pergub, Surat Edaran, atau Surat Edaran Bersama, akan segera diputuskan. Yang penting, regulasi harus komplit dan jelas, menentukan batasan desibel suara agar tidak menimbulkan gangguan," imbuhnya.

Khofifah menekankan perbedaan sound horeg dengan sound system biasa. Sound horeg menghasilkan suara yang jauh lebih keras, melebihi 85 bahkan 100 desibel, dan berlangsung lebih dari satu jam. Hal ini berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. "Tidak mungkin orang hanya mendengarkan 15 menit. Perhelatan pasti lebih dari satu jam. WHO pun sudah menetapkan standarnya," kata Khofifah.

Tim khusus yang dibentuk terdiri dari berbagai unsur, termasuk Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, dan tenaga medis. Wakil Gubernur Emil Dardak menambahkan bahwa Gubernur Khofifah secara langsung mengawal proses penyusunan regulasi ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. "Gubernur mengawal rapat dari awal sampai akhir. Tim akan menerbitkan panduan, apakah berupa peraturan atau surat edaran," ujar Emil. "Intinya, masyarakat butuh kepastian hukum. Sound system diperbolehkan, namun definisi ‘horeh’ masih perlu kejelasan. Regulasi akan menjadi acuannya," pungkasnya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer