Chapnews – Nasional – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara terkait pencabutan kartu identitas (ID) Pers Istana milik jurnalis chapnews.id, Diana Valencia. Prasetyo memastikan pemerintah akan berupaya mencari solusi terbaik atas insiden yang melibatkan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden tersebut.
Prasetyo mengungkapkan telah menginstruksikan BPMI untuk segera menjalin komunikasi dengan pihak chapnews.id. Pertemuan antara perwakilan Istana dan chapnews.id dijadwalkan berlangsung pada hari Senin (29/9/2025) untuk membahas permasalahan ini secara komprehensif. "Besok, kami sudah sampaikan kepada Biro Pers untuk coba dikomunikasikan agar ada jalan keluar terbaik. Kita bangun komunikasi bersama lah," ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

Dewan Pers turut memberikan pernyataan terkait insiden ini. Mereka mendesak Istana untuk segera mengembalikan ID liputan Diana Valencia, yang dicabut setelah mengajukan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Dewan Pers menekankan pentingnya menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan menghormati tugas serta fungsi wartawan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan chapnews.id yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di istana," demikian pernyataan resmi Dewan Pers. Mereka juga meminta Biro Pers Istana memberikan penjelasan terkait pencabutan ID liputan tersebut, guna menghindari terhambatnya tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
Pemimpin Redaksi chapnews.id, Titin Rosmasari, membenarkan adanya pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia pada tanggal 27 September 2025. Pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Istana untuk meminta klarifikasi. Titin menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan Diana kepada Presiden Prabowo relevan dan penting, mengingat perhatian publik terhadap program MBG.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, juga telah menerima pengaduan terkait pencabutan ID Pers reporter chapnews.id. Ia mengingatkan semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Komaruddin berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.



