Chapnews – Nasional – Pemerintah Indonesia mengambil langkah maju dengan menjadikan kekayaan intelektual (KI) sebagai dasar pemberian kredit. Keputusan ini diumumkan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui alokasi Rp10 triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional pada Senin (17/11/2025).
Dengan persetujuan ini, Indonesia kini sejajar dengan 14 negara lainnya di dunia yang telah menerapkan skema pembiayaan berbasis KI, khususnya bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk merealisasikan skema ini.

Supratman berharap, para pemilik KI dapat segera mengakses pembiayaan melalui KUR maupun fasilitas non-KUR, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Hal ini diharapkan dapat mengatasi keterbatasan modal yang selama ini dialami oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian dalam melakukan riset dan pengembangan inovasi berbasis KI.
"Kami telah memulai langkah awal bersama BRI, dan kami juga memohon dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lembaga keuangan bank maupun non-bank dapat melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual," jelas Supratman di Jakarta, Senin (17/11).
Skema yang akan diterapkan pada tahun 2026 ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan proyek berbasis KI sebagai agunan pokok kepada pemodal. Bank akan mengenakan bunga sebesar 2,4% per tahun. Inisiatif ini sebenarnya telah dirintis sejak pertengahan tahun 2025 melalui kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI. Pemerintah menargetkan perluasan skema ini ke sertifikat paten, desain industri, hingga pencatatan hak cipta setelah regulasi dan valuasi diperkuat.
Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa pembiayaan berbasis KI bukan merupakan konsep baru, melainkan telah diimplementasikan di berbagai negara dengan hasil yang positif. Tren global menunjukkan peningkatan investasi pada aset tak berwujud seperti software, penelitian dan pengembangan, merek, dan desain, yang bahkan telah melampaui investasi pada aset berwujud sejak tahun 2009 dan terus meningkat hingga tahun 2024.
Pergeseran ini menandakan bahwa nilai ekonomi dunia semakin bertumpu pada kreativitas dan inovasi. Dengan tenaga kerja ekonomi kreatif mencapai 26 juta orang dan 63 juta UMKM yang terus menghasilkan karya dan merek lokal, skema pembiayaan berbasis KI memiliki potensi besar untuk mengisi kesenjangan pembiayaan nasional.
"Tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar valuasi, integrasi data KI, dan kualitas pelindungan hukum yang benar-benar mampu menyokong skema ini," pungkas Hermansyah.



