Chapnews – Nasional – Polemik ijazah sarjana Presiden Jokowi kembali mencuat. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, dan sejumlah pejabat kampus lainnya kini menjadi tergugat dalam sebuah perkara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta. Gugatan tersebut, bernomor 106/Pdt.G/2025/Pn Smn dan terdaftar sejak 5 Mei 2025, diajukan oleh Komarudin.
Selain Rektor Ova Emilia, turut menjadi tergugat empat wakil rektor, dekan Fakultas Kehutanan, kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo. Mereka dituduh melakukan perbuatan melawan hukum terkait ijazah sarjana Jokowi yang dikeluarkan oleh UGM.

Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan oleh IR Komarudin dari sebuah firma hukum di Makassar. Cahyono, yang juga ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim, mengungkapkan bahwa proses hukum kini tengah memasuki tahap pemanggilan para tergugat. Namun, terdapat kendala karena alamat salah satu tergugat, yakni Ir Kasmudjo, belum ditemukan. Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sementara itu, Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, menyatakan belum menerima detail gugatan dan latar belakang penggugat. Pihak UGM, lanjut Andi, akan mempelajari hal tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini tentu akan kembali menyita perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan baru seputar keabsahan ijazah sarjana Presiden Jokowi.



