Chapnews – Ekonomi – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Kenaikan ini, yang sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, menuai sorotan publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan di balik rencana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (21/8/2025).
Sri Mulyani menekankan bahwa penyesuaian iuran ini krusial untuk keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Keberlanjutan JKN sangat bergantung pada manfaat yang diberikan dan biayanya," ujarnya. Semakin banyak manfaat yang diberikan, maka semakin besar pula biaya yang dibutuhkan.

RAPBN 2026 mengalokasikan dana jumbo untuk sektor kesehatan, mencapai Rp244 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp123,2 triliun dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat, termasuk subsidi iuran JKN bagi 96,8 juta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp69 triliun.
Namun, Sri Mulyani memastikan bahwa penyesuaian tarif tetap mempertimbangkan daya beli peserta mandiri. "Pemerintah memberikan subsidi bagi peserta mandiri. Misalnya, iuran seharusnya Rp43.000, namun pemerintah mensubsidi Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000," jelasnya, khususnya untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Keputusan final terkait besaran kenaikan iuran masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah bersama DPR, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 juga menyinggung tantangan program jaminan sosial, termasuk rendahnya kepatuhan pembayaran iuran dan peningkatan beban klaim. Rencana kenaikan iuran ini tentu akan menjadi perdebatan hangat di masa mendatang.



