Chapnews – Ekonomi – Jakarta, DKI Jakarta terus berupaya mempermudah urusan pajak bagi warganya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 yang memberikan angin segar berupa keringanan, pengurangan, dan bahkan pembebasan pajak daerah beserta sanksi administrasinya.
Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan aturan yang lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami. Sebelumnya, aturan terkait pajak daerah tersebar di berbagai Pergub yang berbeda. Dengan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ini, beberapa Pergub lama yang mengatur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dicabut, sehingga tercipta satu aturan komprehensif.

Keringanan Pajak Otomatis!
Pergub baru ini menawarkan dua mekanisme utama bagi masyarakat untuk memperoleh keringanan pajak:
- Otomatis (Jabatan): Kabar baiknya, dalam mekanisme ini, pejabat berwenang akan langsung memberikan keringanan pajak tanpa perlu adanya pengajuan dari wajib pajak. Ini tentu akan memangkas birokrasi dan mempercepat proses.



