Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerukan kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk fintech dan perbankan, untuk aktif memberantas praktik rentenir yang meresahkan masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman ilegal dengan bunga tinggi yang mencekik.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa rentenir telah menjadi masalah klasik yang terus menghantui masyarakat. Skema pinjaman yang ditawarkan seringkali tidak manusiawi dan memberatkan peminjam.

"Kami menantang PUJK untuk memberikan akses pembiayaan dan kredit kepada masyarakat dengan cara yang cepat, mudah, dan dengan tingkat pengembalian yang wajar," ujar Kiki, sapaan akrab Friderica, saat membuka acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan, Sabtu (18/10/2025).
Kiki mengakui bahwa PUJK memiliki aturan internal, seperti proses Know Your Customer (KYC), yang terkadang memperlambat proses pencairan pinjaman. Namun, OJK mendorong PUJK untuk menyederhanakan proses tersebut agar masyarakat dapat mengakses kredit dengan lebih mudah dan cepat, sehingga terhindar dari godaan rentenir. OJK berupaya menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.



