Chapnews – Nasional – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah dan DPR untuk menggodok Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan Jokowi di Solo, Jumat (12/9), menyusul gelombang demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus lalu yang kembali mendorong pembahasan RUU tersebut. Menariknya, Jokowi mengklaim telah tiga kali mengusulkan pembahasan RUU ini selama dua periode kepemimpinannya (2014-2024), namun hingga kini belum juga disahkan.
"Seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini segera dibahas di DPR," ungkap Jokowi kepada awak media. Namun, ia mengaku tak mengetahui pasti kendala yang menghambat proses pembahasan tersebut selama ini. Jokowi menduga, ketidaksepakatan antar fraksi di DPR menjadi penyebab utama. "Ya, fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan. Dan kesepakatan itu memang biasanya atas perintah ketua-ketua partai," tambahnya.

Kini, dengan masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2026, Jokowi berharap proses pembahasan akan berjalan lancar. Ia menekankan pentingnya UU ini sebagai instrumen krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. "Karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi. Sangat penting," tegas Jokowi. Pernyataan Jokowi ini tentu memicu pertanyaan publik, mengapa usulannya selama ini tak membuahkan hasil dan apa yang sebenarnya terjadi di balik layar selama proses pembahasan RUU tersebut. chapnews.id akan terus memantau perkembangan terbaru terkait pembahasan RUU Perampasan Aset ini.



