Ads - After Header

Jombang Ganja Rp6,5 M: Otak Residivis, Bibit London!

Ahmad Dewatara

Jombang Ganja Rp6,5 M: Otak Residivis, Bibit London!

Chapnews – Nasional – Jaringan narkotika profesional yang mengoperasikan perkebunan ganja canggih di dalam ruangan atau greenhouse di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Jombang, Jawa Timur, berhasil dibongkar oleh kepolisian. Penangkapan ini mengungkap nilai barang bukti yang fantastis, ditaksir mencapai Rp6,5 miliar, termasuk modal investasi yang dikucurkan para pelaku.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, aparat menyita 156 batang pohon ganja, lengkap dengan berbagai peralatan budidaya profesional. Di antaranya tenda laboratorium, lampu tanning khusus, alat pengatur suhu ruangan (AC), hingga produk olahan ganja cair. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, jika diolah, total ganja yang disita diperkirakan mencapai 40 kilogram. "Jika kita asumsikan 1 gram ganja itu Rp150.000, berarti ini modalnya Rp6 miliar. Termasuk peralatan-peralatannya, mungkin sampai Rp6,5 miliar," ujarnya pada Jumat (19/12) lalu. Ia menambahkan, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan puluhan ribu masyarakat Jombang dan sekitarnya dari bahaya narkotika.

Jombang Ganja Rp6,5 M: Otak Residivis, Bibit London!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Bibit ganja yang digunakan dalam operasi ilegal ini diketahui didatangkan secara ilegal dari luar negeri, dengan jejak pengiriman yang mengarah ke London, Inggris, melalui pembelian daring. Pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan internasional di balik pasokan bibit tersebut.

Empat tersangka telah diamankan dalam kasus ini, masing-masing dengan peran yang spesifik. Otak sekaligus pemodal utama adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto, seorang residivis kasus ganja yang sudah lima kali keluar masuk penjara, berasal dari Bantul, Yogyakarta. Danto, yang mengaku sebagai peneliti dan penulis buku, adalah dalang di balik proyek ini. Istrinya, IDS (40), warga Sidoarjo, turut membantu menyuplai kebutuhan operasional.

Tersangka ketiga adalah Rama Susanto (43) asal Surabaya, yang bertindak sebagai perawat tanaman ganja. Rama dikenal sebagai pecinta dan peneliti tanaman otodidak yang mempelajari teknik budidaya. Ia jugalah yang mengusulkan sistem greenhouse setelah percobaan penanaman di luar ruangan dianggap tidak maksimal oleh Danto. Terakhir, Yulius Vasi (35) dari Jombang, berperan sebagai asisten Rama dalam mengelola tanaman.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa operasi ini dijalankan layaknya sebuah perusahaan. Rama mendapatkan gaji rutin antara Rp3,5 juta hingga Rp5,5 juta per bulan dari Danto, sementara Yulius sebagai asisten digaji Rp2,5 juta per bulan oleh Rama. "Tersangka Danto ini seorang peneliti, penulis buku. Dia jadi menulis dan meneliti ini untuk karya bukunya," jelas Bowo, menyoroti modus operandi para pelaku yang memanfaatkan kedok "penelitian".

Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum berat. Danto, IDS, dan Rama terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat jumlah tanaman yang dibudidayakan melebihi lima batang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Yulius Vasi di Desa Cukir, Jombang, pada Minggu (14/12) sore. Dari keterangan Yulius, polisi berhasil melacak dan menggerebek rumah kontrakan yang menjadi lokasi greenhouse di Desa Mojongapit pada Senin (15/12) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin canggih dan terorganisir.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer