Chapnews – Ekonomi – Pemerintah resmi mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang sebelumnya menuai kontroversi. Pengumuman pencabutan ini disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025). Keputusan ini disambut baik oleh kalangan pengusaha yang sebelumnya merasa terbebani dengan aturan tersebut.
Airlangga menjelaskan, periode transisi menuju aturan impor baru akan berlangsung selama 60 hari atau dua bulan. " (Permendag baru dimulai) 60 hari lagi, transisi 60 hari, 2 bulan," tegasnya. Kebijakan deregulasi ini, menurut Airlangga, merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global. Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi domestik dan kerja sama regional ASEAN.

Deregulasi ini menyasar 10 kelompok komoditas utama, termasuk produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia, alas kaki, dan sepeda. Perubahan signifikan terlihat pada pelonggaran larangan dan pembatasan (lartas) terhadap 441 kode HS produk kehutanan dan 4 kode HS untuk sepeda roda dua dan tiga. Kementerian Perdagangan telah menyiapkan beberapa Permendag baru sebagai pengganti Permendag Nomor 8/2024, dengan pendekatan yang lebih spesifik dan berbasis sektoral. "Kementerian Perdagangan menerbitkan beberapa Permendag baru, di mana Permendag ini dipecah dari Permendag 8, sehingga berbasis sektor," jelas Airlangga. Dengan demikian, diharapkan aturan impor yang baru ini akan lebih efektif dan efisien dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.



