Chapnews – Ekonomi – Kabar baik bagi keluarga kurang mampu! Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025. Anggaran yang telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk perlindungan sosial mencapai angka fantastis, yakni Rp504,7 triliun. Dana tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk program PKH yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera.
Seperti pencairan tahun 2024, PKH 2025 akan menyasar keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga rentan, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Bantuan ini diberikan dalam bentuk tunai untuk meringankan beban ekonomi mereka. Pencairannya akan dilakukan secara bertahap dalam empat periode, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember 2025.

Lalu, bagaimana cara mendapatkannya? Syarat utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Data yang akurat dan terupdate di DTKS menjadi kunci utama penerimaan bansos. Jika data Anda tidak valid atau belum diperbarui, maka kesempatan untuk menerima bantuan akan hilang. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk secara aktif mengecek data pribadi melalui aplikasi Cek Bansos atau berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah setempat.
Bagi yang belum terdaftar, berikut langkah-langkah pendaftaran DTKS melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store:
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos.
- Buat akun: Registrasi dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
- Verifikasi akun: Tunggu proses verifikasi akun oleh Kemensos.
- Login: Setelah akun terverifikasi, login menggunakan user ID yang telah didaftarkan.
- Ajukan usulan: Pilih menu "Tambah Usulan" dan pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, dalam hal ini PKH.
- Lengkapi data: Isi semua informasi yang dibutuhkan secara lengkap dan akurat.
- Proses verifikasi data: Data Anda akan dicocokkan dengan data di Dinas Pencatatan Sipil. Jika sesuai, proses selanjutnya untuk mendapatkan bantuan akan dilakukan.
Penting untuk diingat bahwa terdaftar di DTKS bukan jaminan otomatis menerima bansos. Setiap program memiliki persyaratan dan mekanisme khusus yang harus dipenuhi sesuai kebijakan yang berlaku. Jadi, pastikan data Anda lengkap dan akurat untuk meningkatkan peluang mendapatkan bantuan.